RSS

Pertanyaan Seputar Impassing Guru 2012

21 Sep

BERIKUT BEBERAPA PERTANYAAN YANG BANYAK MASUK KE KAMI BESERTA JAWABANNYA :

1. Sasaran pendataan impassing guru 2012 siapa saja?

a. Guru PNS Kementerian Agama baik di RA/Madrasah maupun Sekolah Umum.
b. Guru bukan PNS di RA/Madrasah.
c. Guru sebagaimana poin a dan b mempunyai SK pertama sebagai guru paling akhir 30 Desember 2005. Artinya guru dengan SK pertama 1 Januari 2006 dan setelahnya, tidak masuk dalam pendataan ini.
d. Pengecualian : Guru PNS Kementerian Agama dengan TMT SK pertama 1 Januari 2006 atau sesudahnya namun memiliki masa kerja (pada klausul masa kerja di SK) yang jika diperhitungkan dapat memenuhi batas akhir 31 Desember 2005, maka guru tersebut dapat ikut dalam pendataan impassing 2012. Guru bukan PNS dengan TMT SK pertama 1 Januari 2006 atau sesudahnya namun telah ikut dalam pendataan impassing 2011 dan dinyatakan lolos verifikasi, dapat ikut dalam pendataan impassing 2012

2. Pejabat yang berwenang melegalisir berkas (fotokopi) yang dikumpulkan?

a. Ijazah dan Sertifikat Pendidik : Untuk lembaga pendidikan di DIY harus dilegalisir oleh lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah / sertifikat pendidik. Untuk lembaga pendidikan luar DIY akan dilegalisir oleh Kasi Mapenda Kab. Sleman.
b. Mekanisme legalisir Kasi Mapenda adalah berkas dikumpulkan terlebih dahulu di RA/Madrasah setempat. Setelah itu bersama-sama pengumpulan berkas yang lain akan dilegalisir setelah terkumpul di Seksi Mapenda. Mohon diberi tanda khusus (kertas pembatas).
c. Selain Ijazah dan sertifikat pendidik, fotokopi berkas dilegalisir oleh Kepala RA/Madrasah/Sekolah.

3. SK pengangkatan sebagai guru yang dikumpulkan SK yang pertama atau yang terakhir?

> SK yang harus dikumpulkan adalah SK pertama dan terakhir.

4. Yang dimaksud printout NUPTK itu yang seperti apa?

a. Fotokopi kartu NUPTK (lebih utama), atau
b. LKD update data NUPTK (sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya/bulan Juli 2012), atau
c. Printout data dari database aplikasi NUPTK, atau jika tidak memungkinkan silakan print ketikan anda sendiri (jika memang poin a dan b tidak tersedia).

5. SKMT dan SKBK yang dimaksud seperti apa?

> Gunakan format SKMT dan SKBK sebagaimana yang diperuntukkan bagi pemberkasan Tunjangan Profesi.
> Pada format SKBK, alinea/paragraf yang menyebutkan untuk diajukan sebagai penerima Tunjangan Profesi agar dihapus.

6. Untuk guru yang mengajar lebih dari satu satminkal bagaimana?

> Harus melampirkan Surat Keterangan Aktif Mengajar serta SKMT dari masing-masing tempat tugas.
> SKBK cukup satu, yaitu dari Satminkal (tempat tugas utama)

7. Aturan tahun kemarin : Posisi saat ini sudah S1 atau belum S1 namun sudah sertifikasi. Bagaimana dengan aturan yang sekarang?

> Untuk aturan yang sekarang, semua guru yang sudah menjadi guru sejak 30 Desember 2005 atau sebelumnya, baik saat ini sudah S1 maupun belum.

8. Untuk guru yang JTM kurang dari 24 jam bagaimana?

> Syarat JTM minimal adalah 24 JTM. Guru yang tidak dapat memenuhi 24 JTM tidak dapat ikut dalam pendataan impassing guru 2012. Ketentuan pemenuhan 24 JTM mengikuti ketentuan pemberkasan Tunjangan Profesi.

9. Untuk guru PNS yang belum III.a bagaimana?

> Pendataan impassing guru 2012 bagi guru PNS berlaku untuk semua pangkat/golongan.

10. Ijazah yang dikumpulkan semua atau hanya ijazah terakhir?

> Ijazah yang dikumpulkan adalah ijazah yang dimiliki dan/atau diperoleh saat yang bersangkutan menjabat sebagai guru. Misal : guru yang saat diangkat sebagai guru berijazah SMA namun saat ini sudah S2, maka ijazah yang dikumpulkan adalah ijazah SMA, D2 (jika ada), S1 dan S2.

11. SKMT, SKBK, dan Surat Keterangan Aktif Mengajar menerangkan semester berapa?

> SKMT menerangkan semester genap 2011/2012 (Januari-Juni 2012) ditanggali 30 Juni 2012.
SKMT dibuat oleh masing-masing RA/Madrasah/Sekolah dan ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah/Sekolah diketahui oleh Pengawas. Ketentuan ini berlaku juga bagi guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala RA/Madrasah/Sekolah.

> SKBK menerangkan semester genap 2011/2012 (Januari-Juni 2012) ditanggali 10 Juli 2012.
SKBK dibuat oleh masing-masing RA/Madrasah/Sekolah dengan yang berwenang tandatangan adalah :
a. Guru PNS Kemenag di Madrasah Negeri ditandatangani oleh Kepala Madrasah.
b. Guru PNS di RA/Madrasah swasta, dan guru non PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.
c. Ketentuan ini berlaku juga bagi guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala RA/Madrasah.

> Surat Keterangan Aktif Mengajar menerangkan bahwa guru yang bersangkutan saat ini masih aktif mengajar pada RA/Madrasah/Sekolah Satminkal. Surat Ket Aktif dibuat per bulan September 2012. SKMT dibuat oleh masing-masing RA/Madrasah/Sekolah dan ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah/Sekolah. Ketentuan ini berlaku juga bagi guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala RA/Madrasah/Sekolah.

12. Mekanisme pengumpulan impassing bagaimana?

> Berkas dikumpulkan menjadi satu untuk masing-masing RA/Madrasah.
> Berkas Hardcopy dan Softcopy dipisah antara PNS Gol II+III, PNS Gol IV, dan Non PNS.
> Berkas Hardcopy cukup 1 (berkas) saja, tidak perlu digandakan.
> Pada masing-masing stofmap diberi keterangan : Nama Madrasah, Kriteria berkas (PNS Gol II+III/ PNS Gol IV / Non PNS).

13. Penghitungan masa kerja dihitung sampai tanggal berapa?

> Meski pada blanko tertulis sampai dengan tanggal 28 Oktober 2011, namun kebijakan Seksi Mapenda Kankemenag Kab. Sleman meminta penghitungan masa kerja sampai dengan sesuai surat aktif mengajar yaitu tanggal 1 September 2012.

Demikian semoga dapat membantu. Jika masih ada pertanyaan lain silakan hubungi nomor kontak kami.

 
7 Komentar

Ditulis oleh pada September 21, 2012 inci Impassing Guru

 

7 responses to “Pertanyaan Seputar Impassing Guru 2012

  1. MTs Wahid Hasyim

    September 21, 2012 at 7:07 am

    alhamdulillah,

    MTs Wahid Hasyim, Depok, sudah men-download, mohon bantuan dari Bapak/Ibu semua… ^_^

     
  2. malvinoardiansyah

    September 23, 2012 at 7:25 am

    Reblogged this on Ari Susanto.

     
  3. Jendro

    Oktober 12, 2012 at 3:41 am

    waduuuh pusiiiiiing……..tetap semangat…….

     
  4. Siti Risgiyanti

    Oktober 12, 2012 at 5:22 am

    apakah guru impasing harus S1 minimal ijasahnya????? klo baru proses S1 bagaimana????

     
  5. Achmad Solikin

    April 20, 2013 at 3:29 am

    Kapan Program Impassing Guru PAI Non PNS di Sekolah umum (SD-SMA) ?

     
  6. sudirman

    Juli 19, 2013 at 6:35 pm

    Saya ingin bertanya kepada bapak/ibuk saya sudah SK pada tgl 25 Maret 2013 bantuan kualifikasi akademis dananya uda cair. Apakah selanjutnya saya menerima lagi atau cukup satu kali aja keluar dalam satu tahun?… Tolong dibalas ya……

     
  7. agung

    Januari 31, 2014 at 6:57 am

    Sleman kok gampang.ya. TDK seperti Kendal. sertifikasi 2011 sampai sekarang baru menerima tpp 1semester took til

     

Tinggalkan Balasan ke Jendro Batalkan balasan